28 Januari 2011

jual HP harga Grosir

JUAL HP DENGAN HARGA GROSIR

Tiphone tipe berikut :

T 28 = 350 RIBU (NO MMC)
T 67 = 470 RIBU (TV+Micro SD)
T 77 = 520 RIBU (TV+Micro SD)
T 78 = 530 RIBU (TV+Micro SD)
T 33 = 540 RIBU (TV+Micro SD)
T 55 = 550 RIBU (TV+Micro SD)
T 56 = 640 RIBU (SLIM)+ Micro SD
T 68 = 540 RIBU (GSM-CDMA)

Vodastar :
V55 = 380 RIBU (NO MMC)
V66 = 420 RIBU (NO MMC)
V18e= 360 RIBU (NO MMC)

note PENTING:
*harga tidak berikut Memori. kecuali sudah bonus memori dari paketan HP.
*harga TIDAK BERIKUT ONGKIR. utk ongkir via www.jne.co.id
*untuk HARGA GROSIRAN. MINIMAL 5 unit (bisa campur)

CP : FAUZY
GSM1 : 085719306886
GSM2 : 085295721712
CDMA : 021-97361350

9 Juni 2010

P-r-o-s-p-e-k-t-u-s

Prospektus adalah gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan yang menjadikannya sebuah dokumen resmi yang digunakan oleh suatu lembaga/ perusahaan untuk memberikan gambaran mengenai saham yang ditawarkannya untuk dijual kepada publik.
Suatu prospektus umumnya berisikan informasi material tentang reksadana, saham, obligasi dan investasi lainnya seperti misalnya penjelasan tentang bidang usaha perseroan, laporan keuangan, biografi dari dewan komisaris dan dewan direksi, informasi terinci mengenai kompensasi mereka, perkara-perkara yang sedang dihadapi perseroan, daftar aset perseroan, dan lain-lain informasi yang bersifat material.
Suatu prospektus harus mencakup semua rincian dan informasi atau fakta material mengenai penawaran umum dari emiten atau perusahaan publik, yang dapat mempengaruhi keputusan investor. Dalam hal penawaran saham publik seperti pada penawaran umum perdana atau biasa dikenal dengan istilah IPO (initial public offering) maka prospektus mengenai IPO ini akan didistribusikan oleh penjamin emisi atau pialang saham kepada investor potensial.
Prospektus dalam definisi lain disebutkan sebagai setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Jenis Prospektus lainnya adalah Prospektus Red Herring
Prospektus Red Herring adalah prospektus yang disebarkan kepada calon investor sebelum adanya izin persetujuan penerbitan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).
Suatu Prospektus harus mencakup semua rincian dan fakta material mengenai penawaran umum dari emiten, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh emiten dan penjamin pelaksana emisi efek (jika ada). Peraturan mengenai prospektus ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan peraturan Bapepam Nomor IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum, Peraturan Bapepam Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas maka dikenal beberapa tahapan prospektus di Indonesia yaitu :
1. Prospektus Awal digunakan dalam rangka penawaran awal atau guna melihat minat pasar ( book building). Prospektus ini adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

2. Prospektus ringkas ini digunakan dalam rangka penawaran umum kepada publik. Prospektus ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini. Prospektus ringkas ini sekurang-kurangnya harus mencakup informasi tentang
 Prakiraan tanggal efektif.
 Prakiraan masa penawaran.
 Prakiraan tanggal pengembalian uang pemesanan.
 Prakiraan tanggal penyerahan surat efek.
 Prakiraan tanggal penjatahan.
 Prakiraan tanggal pencatatan yang direncanakan.
 Prakiraan tanggal pencatatan yang direncanakan.
 Nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon/telex/faksimili dan nomor kotak pos (tidak saja kantor pusat tetapi juga pabrik serta kantor perwakilan), kegiatan usaha utama dari Emiten.
 Nama Bursa efek (jika ada) di mana efek tersebut akan dicatatkan; jenis dari penawaran, termasuk uraian mengenai sifat, kisaran jumlah dan uraian singkat tentang efek yang ditawarkan serta nilai nominal dan kisaran harga; prakiraan nama lengkap dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek (jika ada).
 Serta beberapa persyaratan tehnis yang secara detail dapat dilihat pada peraturan termaksud.
3. Prospektus final ini dipublikasikan setelah Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.

4 Juni 2010

HUKUM WARIS ANAK ANGKAT

Kata Pengantar

Dinegara kita pengangkatan anak semakin berkembang karena banyaknya anak yang terlantar akibat adanya bencana tsunami, bayi yang lahir hidup (life birth) yang dibuang oleh orang tua/ keluarganya untuk menutupi malu atau aib keluarga, karena bayi lahir diluar perkawinan sebagai akibat free sex atau kumpul kebo, atau bayi itu ditinggalkan di rumah sakit, karena yang bersangkutan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya hingga mengakibatkan terlantarnya bayi, bahkan bisa berakibat kematiannya.
Oleh karena itu pegangkatan anak semakin mencuat akhir-akhir ini sebagaimana Islam mewajibkan siapa saja yang menemukan bayi terlantar untuk segera menyelamatkan jiwanya. Dalam surat Al-Maidah ayat 32:
ومن احياها فكانما احيا الناس جميعا
“Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka seola-olah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Al-Maidah:32).
Pada umumnya dikalangan bangsa-bangsa yang menganut sistem adopsi, anak angkat mempunyai kedudukan hukum seperti anak kandung sendiri, hal itu akan berimplikasi terhadap status hukumnya yakni dalam hak kewarisan. Untuk mengetahui status hukum anak angkat dalam kewarisan maka penulis mengkaji tentang Hak Waris atas Anak Angkat.

Kemudian, berdasarkan pernyataan diatas, muncullah permasalahan sebagai berikut:
1. Apa akibat hukum dalam pengangkatan anak ?
2. Bagaimana hak waris atas anak angkat ?


Pengertian Anak Angkat

Anak yang diadopsi disebut “anak angkat”. Mahmud Syaltut, ahli Fiqh kontemporer dari Mesir menngemukakan bahwa adopsi ada dua pengertian. Pertama, mangambil anak orang lain utuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, tanpa diberikan status anak kandung. Sedang pengertian kedua, mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung.
Dalam bahasa Arab adopsi disebut dengan tabanny, yang menurut Prof. Mahmud Yunus diartikan dengan “mengambil anak angkat”, sedang menurut kamus Munjid diartikannya sebagai anak.
Menurut ajaran Islam adopsi disebut tabanny. Di zaman jahiliyah sebelum agama Islam datang masalah tabanny banyak didapatkan dikalangan bangsa Arab. Bahkan menurut sejarahnya, nabi Muhammad sendiri sebelum menerima kerasulannya mempunyai anak angkat yang bernama Zaid putra Haritsah dalam status budak (sahaya) yang dihadiahkan oleh Khadijah bin Khuwailid kepada Muhammad bin Abdullah. Kemudian anak tersebut dimerdekakan dan diangkat menjadi anak angkat serta namanya diganti dengan Zaid bin Muhammad. Dihadapan kaum Quraisy Muhammad pernah mengatakan “Saksikanlah oleh kamu, bahwa Zaid kuangkat menjadi anak angkatku dan mewarisiku dan aku mewarisinya”.
Setelah Muhammad menjadi Rasul turunlah wahyu yang menegaskan masalah ini, seperti yang telah disebutkan di atas. Sesudah itu turun pula wahyu yang menetapkan tentang peraturan waris mewaris yang menentukan bahwa hanya kepada orang-orang yang ada pertalian sedarah turunan dan perkawinan. Mulai saat itu nama Zaid bin Muhammad diganti dengan Zaid bin Haritsah.
Dengan demikian yang bertentangan dengan ajaran Islam adalah mengangkat anak (adopsi) dengan memberikan status yang sama dengan anak kandung sendiri.

Hukum Waris Bagi Anak Angkat

- Menurut Hukum Islam

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa adanya pengangkatan anak tidak berpengaruh terhadap hubungan nasab antara anak dengan orang tua angkat. Ia hanya mempunyai nasab dengan orang tua kandungnya, maka hubungan dengan orang tua angkat tetaplah hubungan antara anak dengan orang lain.
Menurut Ulama’ Fiqh dalam Islam ada tiga faktor yang menyebabkan seseorang saling mewarisi, yakni karena hubungan kekerabatan atau seketurunan (al-qarabah), karena hasil keturunan yang sah (al-musaharah), dan karena faktor hubungan perwalian antara hamba sahaya dan wali yang memerdekakannya. Anak angkat tidak termasuk dalam tiga faktor di atas, dalam arti bukan satu kerabat atau satu keturunan dengan orang tua angkatnya, bukan pula lahir atas perkawinan yang sah dari orang tua angkatnya, dan bukan pula karena hubungan perwalian. Oleh karena itu antara dirinya dan orang tua angkatnya itu tidak saling mewarisi satu sama lain. Jika ia akan mewarisi, maka hak waris mewarisi hanya berlaku antara dirinya dengan orang tua kandungnya secara timbal balik, atas dasar al-qarabah dan al-musaharah, atau mungkin kalau ada karena saling tolong menolong dengan yang meninggal semasa hidupnya.
Namun mengingat hubungan yang sudah akrab antara anak angkat dengan orang tua angkatnya, apalagi kalau yang diangkat itu diambil dari keluarga dekat sendiri, serta memperhatikan jasa baiknya terhadap rumah tangga orang tua angkatnya. Maka Islam tidak menutup kemungkinan sama sekali anak angkat mendapat bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya, namun dengan cara hibah atau wasiat yang ditulis atau diucapkan oleh ayah angkatnya sebelum meninggal dunia, melalui 2 orang saksi, atau ditulis dihadapan 2 orang saksi atau dihadapan pejabat notaris. Ketentuan untuk wasiat dalam hukum Islam adalah paling banyak sepertiga (1/3) harta warisan. Dalam hibah dan wasiat tidak ditentukan secara khusus siapa saja yang menerimanya.
Demikian jelas pemahamannya, bahwa anak angkat dalam hal kewarisan, ia hanya berhak memperoleh bagian waris dari harta peninggalan orang tua kandungnya. Sedangkan dengan orang tua angkat, ia hanya berhak memperoleh hibah atau wasiat atas harta peninggalan ayah angkatnya.

- Menurut Hukum Perdata

Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.
Bagian seorang anak yang lahir diluar perkawinan, tetapi diakui (erkend natuurlijk), itu tergantung dari berapa adanya anggota keluarga yang sah. Jika ada ahli waris dari golongan pertama (anak-anak beserta keturunan-keturunan dalam garis lencang kebawah), maka bagian dari anak yang lahir diluar perkawinan tersebut sepertiga dari bagian yang akan diperolehnya seandainya ia dilahirkan dari perkawinan yang sah.
Dan jikalau ia bersama-sama mewarisi dengan anggota-anggota dari golongan kedua, bagiannya menjadi separuh dari bagian yang akan diperolehnya seandainya ia dilahirkan dari perkawinan yang sah. Pembagian warisan, harus dilalkukan sedemikian rupa, sehingga bagian anak yang lahir diluar perkawinan itu, harus dihitung dan dikeluarkan lebih dulu, barulah sisanya dibagi diantara ahli waris lainnya, seolah-olah sisa warisan itu masih utuh.
Contoh :
Jika ada 2 orang anak yang lahir diluar perkawinan, disamping 3 orang anak yang sah, maka yang pertama itu akan menerima masing-masing 1/3x1/5 = 1/15, atau bersama-sama 2/15. Bagian ini harus diambilkan lebih dahulu, dan sisanya, 13/15 dibagi antara anak-anak yang sah, yang karenanya masing-masing mendapat 13/30 bagian dari warisan.


Kesimpulan
Adanya pengangkatan anak (adopsi) tidak akan merubah hubungan nasab antara anak dengan orang tua kandungnya, maka nasab ayah kandung tehadap anak tidak akan berpindah kepada ayah angkat, sehingga dalam hak waris, anak angkat hanya memperoleh harta waris dari orang tua kandungnya. Sedangkan dari orang tua angkat, ia hanya memperoleh hibah atau wasiat atas harta peninggalan ayah angkatnya.


Daftar Pustaka
R. Soeroso, S.H., Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Grafindo Persada, 2000.
Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir an-Nur, Semarang, PT. Pustaka Rizki Putra.
Ahmad Abdul Madjid, Masail Fiqhiyyah, Pasuruann Jatim, PT. Garoeda Buana, 1991.
Subekti R, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta 1985
Kompilasi Hukum Islam (KHI), cetakan kedua Juni 2007